Jakarta, CNN Indonesia -- Selebgram Medina Zein divonis dengan pidana enam bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Marissya Icha.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar hakim ketua Bawono Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidanan penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.," imbuhnya
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Medina Zein dihukum satu tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein. Hal memberatkan yakni perbuatan Medina sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan dan tidak mendidik penguna media sosial apalagi ia memiliki banyak followersnya.
Sedangkan hal meringankan yaitu Medina belum pernah dihukum, ia merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissa Mulyana, dan memiliki gangguan jiwa bipolar sehingga memerlukan perawatan intensif. Diketahui, kegaduhan bermula saat Marissya Icha menduga Medina Zein menjual tas palsu kepadanya. Oleh karena itu, Marissya meminta agar mantan bos kosmetik itu segera mengembalikan uang pembelian tas tersebut.
Namun, Medina Zein justru mengancam dan menghina Marissya Icha melalui media sosial. Tak terima dengan hal itu, Marissya Icha kemudian melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220929143407-12-854260/medina-zein-divonis-6-bulan-penjara-kasus-pencemaran-nama-baik